Anggaran Perjalanan Dinas Sudah Dipangkas 20 Persen, Gubernur Mengaku Belum Puas

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengaku masih belum puas dengan pemangkasan anggaran perjalanan dinas yang sudah dilakukan. Dia meminta agar anggaran perjalanan dinas yang telah disusun untuk kembali dipangkas.

“Anggaran perjalanan dinas di lingkup pemprov ini masih perlu dipangkas, guna efisiensi anggaran sehingga bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lain yakni membangun daerah,” katanya di Palangka Raya, Jumat (27/12/2019).

Menurutnya jika anggaran terlalu banyak dialokasikan untuk perjalanan dinas, maka hal itu dinilai tidak produktif bagi pembangunan. Sedangkan apabila bisa dipangkas dan dihemat, maka bisa dialihkan kepada kegiatan pembangunan pada berbagai bidang yang lebih produktif.

Untuk itu Sugianto meminta kepada seluruh jajarannya, segera melakukan evaluasi kembali dan pada akhirnya anggaran perjalanan dinas bisa benar-benar diefisiensikan sesuai kebutuhan daerah.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri menjelaskan, menindaklanjuti permintaan gubernur, pihaknya telah melaksanakan rapat internal bersama para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menginventarisir perjalanan dinas tersebut.

“Tadi kami baru saja melaksanakan inventarisir terhadap perjalanan dinas yang diperlukan atau masuk dalam skala prioritas dan mana yang tidak atau bisa ditiadakan,” ungkapnya usai memimpin rapat.

Anggaran yang dialokasikan untuk perjalanan dinas di lingkup pemprov saat ini sekitar Rp220 miliar, meski pun sebelumnya juga telah pihaknya lakukan pemangkasan sekitar 20 persen.

Namun sesuai petunjuk pimpinan yang masih menginginkan efisiensi anggaran, maka pihaknya tindaklanjuti. Diantaranya dengan menginstruksikan kepada para kepala OPD, agar meminimkan kegiatan konsultasi, hingga jumlah aparatur yang berangkat.

“Hasil dari inventarisasi ini nantinya akan kami sampaikan secara keseluruhan kepada pimpinan, untuk kemudian diambil keputusan,” terang Fahrizal.

Hanya saja ia mencontohkan, ada beberapa perjalanan dinas yang tidak bisa ditiadakan, diantaranya seperti pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat. Baik internal maupun ke luar daerah, seperti ke kabupaten. (ant/ari)