4 Pelaku Curas PT BANK Ditangkap, 1 DPO

Whatsapp Image 2023 11 10 At 7.27.15 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sempat terjadi di PT Bintang Arga Niaga Kusuma (BANK) pada 23 Agustus 2023 lalu berhasil diungkap jajaran Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya.

Dari penangkapan yang berlangsung di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, empat dari lima pelaku berhasil diciduk. Dalam mengungkap pencurian senilai Rp1,4 Miliar tersebut, Polresta Palangka Raya berkolaborasi dengan Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan dan Polda Kalimantan Timur. Empat pelaku yang berhasil ditangkap adalah RN (40), PS (40), AI (39), dan FY (38).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan pencurian diawali ketika kelima pelaku bertemu di Banjarmasin pada Sabtu,19 Agustus 2023 dan mulai merencanakan pencurian di Kota Palangka Raya.

Kelima pelaku berangkat dari Banjarmasin menuju ke Palangka Raya pada 21 Agustus dan segera mencari target sasaran. Setelah sempat berputar-putar di Kota Palangka Raya, sasaran kemudian ditepatkan pada gudang PT BANK di Jalan Mahir Mahar Km 11.

Usai membeli sejumlah peralatan seperti linggis, betel dan palu godam, kelima tersangka bergerak dan memarkirkan mobil di depan SPBU Jalan Mahir Mahar. Dalam melancarkan aksinya, pelaku PS terlebih dulu melubangi dinding belakang Gudang menggunakan linggis.

Setelah masuk, para pelaku lalu membangunkan satpam dan menyekapnya menggunakan kain sembari menutup kepala menggunakan kain. Para pelaku berhasil menggasak dua brankas yang berisikan uang senilai Rp1,4 Miliar.

“Setelah beraksi kelima tersangka langsung kabur ke arah Banjarmasin. Saat di jembatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas dan membuang semua peralatan,” katanya, Jumat (10/11/2023).

Sebelum berpisah, para pelaku sempat melakukan pembagian uang yang didapat. RN dan FY masing-masing menerima Rp150 Juta, PS dan AI sebesar Rp250 Juta, sedangkan AP sebagai otak utama mendapat Rp600 Juta.

“Seluruh pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHpidana tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun. Saat ini proses pencarian masih dilakukan terhadap AP yang masih buron,” pungkasnya. (yud)