Astaga, 6 Pelajar di Palangka Raya Diciduk Curi 3 Motor

Whatsapp Image 2023 11 10 At 7.27.16 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sebanyak enam pelajar di Kota Palangka Raya harus berurusan dengan hukum usai tertangkap melakukan pencurian sepeda motor.

Mirisnya, aksi pencurian bahkan berlangsung sebanyak tiga kali di lokasi yang sama, yakni Kawasan Jalan Pantai Cemara Labat II, Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, mengatakan enam tersangka yang berhasil diamankan adalah RM (14), SA (15), H (13), DN (16), RH (14) dan WH (14). Adapun tiga unit sepeda motor yang dicuri adalah jenis Yamaha Aerox, Yamaha Jupiter ZI dan Honda Beat.

“Keenam pelaku ini saling berkaitan di tiap lokasi pencurian. Jadi tidak bersamaan ketika mencuri sepeda motor,” katanya, Jumat (10/11/2023).

Pada lokasi pencurian motor Yamaha Aerox pada 31 Agustus 2023, pelaku yang beraksi adalah RM,SA dan H. Saat itu SA yang memiliki ide mengajak kedua rekannya berkeliling Jalan Yos Sudarso untuk mencari sepeda motor yang tidak terkunci stang.

Karena tidak dapat, mereka yang menggunakan dua sepeda motor lalu pergi ke Jalan Pantai Cemara Labat II.
Setelah menemukan target sasaran, H pergi ke depan gang untuk memantau kondisi sekitar, sedangkan RM bertugas menjaga di dekat rumah korban dan SA mengambil sepeda motor dengan cara menuntunnya. Setelah sepeda motor didapatkan, barang bukti lantas disimpan di warung milik orang tua pelaku RM.

“Setelah dua hari disembunyikan, motor Yamaha Aerox tersebut kemudian dicat oleh pelaku RM dari semula warna abu-abu menjadi warna putih,” ujarnya.

Untuk pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter ZI pada 11 Oktober 2023, pelaku yang beraksi berjumlah empat orang, yakni RM, RH, DN dan WH. Sama seperti modus sebelumnya, kendaraan yang tidak terkunci stang lalu dibawa kabur usai sebelumnya dilakukan survey.

Pengungkapan tak berhenti di situ, dua pelaku yakni RM dan RH ternyata pernah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat pada 8 Agustus 2023 lalu.

“Penangkapan ini patut kita sayangkan, bagaimana anak sekarang punya perilaku yang berani melakukan tindak pidana. Kita menitip pesan kepada orang tua agar benar-benar memperhatikan anaknya,” imbaunya.

Dari pengungkapan tersebut, lima unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti. Tiga unit kendaraan merupakan hasil tindak kejahatan, sedangkan dua lainnya adalah alat yang digunakan sebagai sarana pencurian. Tiga unit motor yang dicuri belum sempat dijual oleh para pelaku, masih disembunyikan.

“Berdasarkan UU tentang perlindungan anak, para tersangka tidak dilaksanakan penahanan karena ada klausul jaminan orang tua. Enam tersangka kita terapkan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Proses penyidikan masih berlangsung,” pungkasnya. (yud)