BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Seorang supir asal Banjarmasin Kalimantan Selatan, Deni Riswanto (30) berhasil ditangkap Jajaran Kepolisian Resor Barito Timur Kalimantan Tengah, dikarenakan menipu warga Tamiang Layang dengan modus menjual BBM jenis premium diganti dengan air ledeng.
Kapolres Barito Timur AKBP Hafidh Susilo Herlambang ketika dikonfirmasi, Minggu (26/7/2020) melalui Kasat Reskrim Iptu Ecky membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap serta menangkap pelaku penipuan.
“Modusnya, menawarkan BBM jenis premium kepada warga yang berdagang BBM dengan harga murah, setelah terjadi kesepakatan, tersangka pura-pura mengambil bensin dimana jerigen yang diantar ternyata hanya berisi air ledeng,” terangnya
Lebih lanjut, Ecky mengatakan, dalam aksinya Deni menawarkan premium seharga Rp6.500 per liter kepada korbannya dengan menggunakan mobil Avanza warna silver DA 1850 TI, harga yang murah membuat korbannya tergiur, Warga yang tertipu kemudian melaporkan ke SPKT Polres Bartim.
Salah satu korban, warga jalan A Yani KM 02 Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur, Mahmudi (27) mengalami kerugian hampir Rp1,5 juta. Dia mengaku tergiur karena harga premium yang ditawarkan murah dari pasaran yakni Rp6.500,- per liter, dimana saat itu Mahmudi ditawari premium sebanyak enam jerigen dengan volume 20 liter. Dia pun setuju, di saat itu Deni membujuk Mahmudi untuk menggenapi premium yang dijualnya hingga 200 liter.
“Tersangka menawarkan meminjamkan jerigen miliknya agar premium yang dijualnya untuk korban mencapai 200 liter. Setelah mendapat persetujuan korbannya, tersangka berangkat dengan alasan mengambil premium yang sudah dipesan,” kata Ecky lagi.
Hingga satu jam kemudian, tersangka datang dan bertemu isteri korban, Nurmia dan menyerahkan enam buah jerigen isi 20 liter milik pelapor, dua buah jerigen isi 20 liter dan dua buah jerigen isi 30 liter dengan total sebanyak 230 liter.
Jerigen tersebut kemudian diambil korban dan dicoba dimasukkan ke dalam tangki pompa mini. Korban merasa aneh tidak melihat uap premium seperti biasanya. Setelah dicek dan dikeluarkan lalu dimasukkan ke dalam botol transparan, diketahui bahwa isi jerigen adalah air.
Karena merasa tertipu, korban melaporkan ke SPKT Polres Bartim. Deni Riswanto akhirnya berhasil diamankan anggota Satsabhara dan Satreskrim Polres Bartim saat mengisi jerigen dengan air di kran Masjid Jabal Nur KM 04 Tamiang Layang, Jumat (24/7/2020) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
“Saat kita amankan, tersangka saat itu mengisi jerigen dengan air ledeng dari kran masjid. Dari hasil intograsi awal dan barang bukti, kita langsung amankan dan setelah diperiksa pelaku mengakui perbuatannya dengan sangkaan penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP. Kita juga akan kembangkan terhadap korban lainnya,” terang Ecky. (yus)