Simpan Sabu di Botol Permen, Pria Asal Tewah Ditangkap Polisi

Whatsapp Image 2025 10 15 At 12.48.03 Pm
Pelaku SL (31) beserta barang bukti sabu ketika diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Rabu (15/10/2025).

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Tim gabungan dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gumas dan Polsek Tewah menangkap pria yakni SL (31), yang diduga kuat menjadi pengedar narkoba jenis sabu, di wilayah Kecamatan Tewah dan sekitarnya.

Pelaku ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Jalan Pasar, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, pada Selasa, 14 Oktober 2025, pukul 20.30 WIB.

“Dari penangkapan itu, kami berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat kotor 5,03 gram, yang disimpan dalam botol bekas permen,” kata Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K, M.H, Rabu (15/10/2025).

Dia menuturkan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dan mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungannya. Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran laporan itu, tim gabungan berkolaborasi untuk melakukan penggerebekan.

“Ketika dilakukan penggeledahan itu, kami temukan barang bukti sabu yang disembunyikan di atas meja dekat pintu. Sabu dimasukkan ke dalam botol bekas permen untuk mengelabui petugas,” tuturnya.

Selain paket sabu, lanjut dia, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp480.000, yang diakui sebagai hasil penjualan sabu, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi jual beli sabu.

“Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi, sehingga tidak ada ruang bagi para pengedar narkoba. Ini adalah bukti nyata bahwa kepolisian terus menyatakan perang melawan narkoba,” jelasnya.

Saat ini, SL beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Gumas untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada siapa saja agar berhenti mengedarkan narkoba. Kami akan terus kejar dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, demi selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tukasnya. (ahs)