BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Pelarian seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial Y Harus terhenti, pasalnya berhasil diamankan oleh jajaran sat Reskrim Polres Kapuas yang dibantu oleh personel Polsek Sebangau.
Pelaku Y Diamankan setelah pihak sat Reskrim Polres Kapuas mendapatkan laporan dari korban yang merasa keberatan terhadap perbuatan pelaku melakukan penganiayaan kepada korban hingga akhirnya pelaku diamankan setelah pihak Satreskrim Polres Kapuas mengetahui persembunyian pelaku.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir mengabarkan pelaku Y berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Sebagau dimana dalam kegiatan itu pihaknya dibantu oleh jajaran Polsek Sebagau.
“Saat ini yang bersangkutan telah kami bawa ke Polres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta juga pelaku telah kami lakukan pemeriksaan oleh penyidik di Reskrim Polres Kapuas,” pungkasnya, Kamis (14/11/2024).
Akibat dari perbuatannya pelaku tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (put)