BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemeriksaan kini tengah dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng usai melakukan penangkapan terhadap Effendi Buhing, Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Rabu (26/8/2020).
Effendi diduga menyuruh sejumlah terduga pelaku lainnya yang kini telah diamankan kepolisian untuk melakukan perampasan satu unit chain saw milik PT SML di Blok J047 Affdeling Charlie Tanjung Beringin Estate, Desa Batu Tambun, Kecamatan Batang Kawa, Lamandau, pada 23 Juni lalu.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan, menerangkan peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan PT SML ke Polda Kalteng terjadi pada 23 Juni 2020. Saat itu dua karyawan PT SML sedang beristirahat setelah selesai melakukan pemotongan kayu menggunakan satu unit chain saw.
Kemudian, terduga pelaku Riswan, Teki, Embang dan Semar datang dengan membawa masing-masing satu buah senjata tajam jenis mandau yang diikat di bagian pinggang melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan membawa satu unit chain saw tersebut. Alasannya kedua karyawan bekerja di wilayah Desa Kinipan.
“Kasus perampasan dilakukan oleh Riswan dan kawan-kawan. Mereka juga kini menjadi tersangka kasus pengancaman dan senjata tajam yang sedang disidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng,” katanya melalui pesan whatsapp, Kamis (27/8/2020).
Dari hasil penyidikan lanjutan dan keterangan tersangka sebelumnya, orang yang menyuruh melakukan perampasan adalah Efendi Buhing. Terduga pelaku juga disebut turut memerintahkan terkait pembakaran pos pantau api milik PT SML yang kini telah masuk dalam penyidikan.
“Saat ini pemeriksaan awal masih dilakukan kepada Effendi Buhing, walau sampai saat ini yang bersangkutan tidak kooperatif kepada penyidik. Tidak benar kalau Kepolisian tidak sesuai Prosedur. Kami profesional dan tetap memberikan hak jawab kepada semua karena pada prinsipnya semua sama di depan hukum. Mohon bijaksana dalam menerima postingan di media sosial tentang perkara yang sedang diproses,” tegasnya. (yud)