“Ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman maksimal sebab dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah,” kata Edi Qorinas.
Skandal incest ini terkuak berkat tetangga korban selaku Satgas Merah Putih Perlindungan Perempuan dan Anak, Tarseno (51), yang melihat ketidakwajaran bentuk tubuh korban, dimana sebelumnya berbadan gemuk dan saat ini badannya kurus.
“Korban menceritakan bahwa hidupnya sangat tertekan,” kata Tarseno.
Kepada Tarseno, ABG Lampung itu menceritakan secara gamblang perlakukan tidak senonoh ayah, kakak, dan adiknya kepada dirinya.
Tarseno lantas melaporkan kasus itu ke polisi. Petugas kepolisian kemudian meringkus ketiga terduga pelaku incest atau hubungan sedarah tersebut di rumah mereka. (**)