Aparatur Desa Diminta Gunakan DD untuk Kepentingan Desa

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barsel, Rahmato Rahman
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barsel, Rahmato Rahman

BALANGANEWS, BUNTOK – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barsel, Rahmato Rahman, mengajak aparatur pengelola desa lebih kreatif dalam memanfaatkan anggaran dana desa (DD) untuk pembangunan desa ke depan.

Rahmato Rahman mengatakan, pengelolaan jangan hanya bergantung pada ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) saja, melainkan memanfaatkan peluang lain, seperti pengoptimalan potensi sumber daya alam sebagai pendapatan asli desa, hingga peningkatan sumber daya manusia di dalamnya.

“Seluruh desa di Kabupaten Barsel memiliki potensi untuk terus dikembangkan serta bagaimana untuk menjalankan sistem pengelolaan dan tertib administrasi supaya lebih baik ke depannya,” katanya, akhir pekan ini.

Masih dikatakan Rahmato Rahman, kendala dalam pengoptimalan potensi desa adalah pada kurangnya pengetahuan aparatur desa mengenai pasal dan aturan yang memuat tentang hak dan kewajiban mereka.

Terkait undang-undang (UU) yang telah disosialisasikan, kata dia, diharapkan menjadi titik cerah bagi aparatur desa, sebagai pedoman terjaminnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa yang terarah, profesional dan berkesinambungan.

“Legislatif berharap penerapan undang-undang (UU) yang telah disosialisasi bisa diterapkan oleh aparatur desa,” katanya.

Wakil rakyat dapil II Barsel itu mengingatkan, supaya pejabat desa menggunakan dana pembangunan secara efektif dan efisien.

“Hendaknya dialokasikan untuk penyediaan sarana prasarana dan penunjang program desa seperti pasar, balai pertemuan, dan fasilitas umum lainnya,” ucapnya.

Ia mengimbau, agar aparatur desa terus mengembangkan potensi diri. Hal itu, tambah dia, bertujuan supaya anggaran pembangunan didukung dengan sistem administrasi dan pelaporan keuangan yang memadai.

“Sehingga menghindari temuan yang menjadikan aparatur tersandung permasalahan hukum,” pungkasnya. (lam)