BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Jika masih ingat kasus Aborsi yang menghebohkan warga Barito Timur pada (18/3/2020) silam, kini kedua terdakwa Tindak Pidana Aborsi yaitu Mode Heppy Kristeningsih (56) dan Mistika Sari (30) oleh Pengadilan Negeri Tamiang dinyatakan bersalah dan divonis 1 Tahun 8 bulan.
“Ya, benar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang diketuai Beni Sumarno dan Hakim anggota telah menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan denda 50 juta dan subsider 1 bulan kepada kedua terdakwa tersebut,” kata Humas Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang Helka Rerung, di Tamiang Layang, Rabu (23/9/2020).
Helka mengatakan vonis ini lebih ringan dari pada tuntunan JPU yakni 2 tahun 6 bulan, dan atas putusan majelis hakim para terdakwa diberikan waktu tujuh hari kerja untuk menyatakan banding atau menerima, “sebab sidang kuasa hukumnya mengatakan masih pikir-pikir,” katanya.
Sebagaimana diketahui Mode Heppy Kristeningsih (56) merupakan seorang bidan senior dan berstatus ASN yang melakukan praktek aborsi di rumahnya di Bilangan Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, sementara terdakwa Mistika Sari (30) selaku pengguna jasa aborsi tersebut.
Adapun, sebelum vonis hakim dijatuhkan Penuntut Umum (JPU) mendakwakan dakwaan alternatif, dimana untuk terdakwa bidan senior dengan Pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Kedua Pasal 348 ayat (1) KUHP sedangkan untuk terdakwa pengguna jasa aborsi dengan Pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Kedua Pasal 346 KUHP.
Seperti diketahui sebelumnya, penyidik Polres Barito Timur telah mengungkap adanya praktek aborsi yang dilakukan oleh seorang bidan senior di tempat tinggal atau tempat prakteknya di mess kesehatan Puskesmas Pasar Panas, Kecamatan Taniran pada (18/3/2020) lalu, dimana praktek aborsi tersebut dilakukan terdakwa tidak berdasar alasan medis atau yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. (yus)