BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Kapuas, kembali menambah pelayanan untuk masyarakat Kabupaten Kapuas, yang bekerjasama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Palangkaraya.
Dimana dalam pelayanan yang dilakukan oleh PMPTSP Kabupaten Kapuas, akan mempermudah masyarakat Kabupaten Kapuas untuk mendaftarkan usaha seperti obat maupun makanan ke BBPOM yang tidak lagi harus ke Kota Palangkaraya.
Hal itu diungkap oleh Kepala dinas PMPTSP Pangeran S Pandiangan, mengatakan saat ini telah tersedia untuk masyarakat Kabupaten Kapuas yang ingin berurusan dengan BBPOM terhadap pengajuan perijinan obat dan makanan.
“Sekarang PMPTSP bersama BBPOM Palangkaraya telah bekerjasama dalam pelayanan kepada masyarakat Kapuas, yang ingin mengurus perijinan obat dan makanan, di Kabupaten Kapuas,” ucapnya, Selasa (11/3/2025).
Dirinya juga menuturkan dengan adanya kerjasama tersebut, kedepannya masyarakat yang akan mengurus perijinan di BBPOM Kota Palangkaraya, cukup di Kabupaten Kapuas, yang langsung bisa tersambung ke petugas BBPOM di Kota Palangkaraya melalui alat bernama Smart Laura.
“Tidak perlu lagi jauh-jauh ke Palangkaraya, cukup di Kapuas dengan alat bernama Sistem manajemen layanan publik yang akurat, responsif, transparan, lengkap, aman dan user-Friendly (Smart Laura), mencegah adanya pungli maupun adanya calok dalam mengurus ijin di BBPOM,” jelasnya.
Sementara itu dimana alat sistem smart laura yang dimilik BBPOM selain di Kabupaten Kapuas, ada beberapa kabupaten lainnya, yaitu Gunung Mas, Katingan dan Kotawaringin Timur (Kotim), yang akan mempermudah pelayan bagi masyarakat di wilayah Kalteng. (Put)