BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus menunjukkan komitmen kuat dalam penertiban angkutan barang di wilayahnya.
Salah satunya melalui razia gabungan yang digelar di jalur perbatasan Kapuas–Tamiang Layang, Barito Timur, Senin pagi (23/6/2025).
Dalam razia yang melibatkan Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng itu, dua unit truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa dokumen resmi berhasil diamankan.
Masing-masing truk membawa 5.000 liter BBM tanpa memenuhi kewajiban pajak pengangkutan.
Kendaraan pertama milik PT Justin tercatat hendak mengirimkan BBM ke CV Waskita Jaya, sedangkan satu unit lainnya milik PT Saloka Energy Niaga.
Kedua kendaraan beserta barang bukti langsung diamankan di Pos Polsek Kapuas untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Bapenda Provinsi Kalteng, Anang Dirjo, menegaskan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut instruksi langsung Gubernur Kalteng.
“Penertiban angkutan ini adalah tindak lanjut dari arahan Bapak Gubernur. Kami ingin memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan raya tidak hanya mematuhi aturan lalu lintas, tetapi juga memenuhi kewajiban pajak yang menjadi sumber pendapatan daerah,” katanya.
Instruksi tegas tersebut sebelumnya disampaikan Gubernur Kalteng saat inspeksi mendadak di ruas jalan Palangka Raya–Gunung Mas. Saat itu, Gubernur menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap kendaraan angkutan yang melanggar batas tonase.
“Jalan bukan hanya milik industri. Ini infrastruktur vital bagi masyarakat luas. Jika dirusak oleh pelanggaran-pelanggaran seperti ini, maka pembangunan dan aktivitas ekonomi masyarakat yang akan terdampak,” tegas Gubernur.
Langkah tegas ini mendapat dukungan dari masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan. Kerusakan jalan akibat pelanggaran overtonase selama ini menjadi salah satu penyebab utama terganggunya kelancaran distribusi barang dan aktivitas ekonomi.
Pemprov Kalteng memastikan razia serupa akan terus dilakukan secara rutin di berbagai wilayah kabupaten/kota guna menjaga ketertiban lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta keberlanjutan infrastruktur.
Pemerintah juga mengimbau seluruh pelaku usaha angkutan untuk patuh terhadap regulasi transportasi dan perpajakan. (asp)