BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Tengah (Kalteng), mengungkapkan masih banyak usaha sektor jasa, khususnya perhotelan, hiburan, dan rumah makan di wilayah Kalteng, termasuk di Kota Palangka Raya, yang belum memiliki izin usaha lengkap atau izin yang tidak sesuai peruntukan.
“Masih ada hotel-hotel besar di Provinsi Kalimantan Tengah, bahkan di Kota Palangka Raya ini izinnya belum ada dan ada izinnya belum sesuai dengan kapasitas hotelnya,” kata Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo, Selasa (16/7/2025).
Ia menyebutkan, berdasarkan evaluasi terbaru, terdapat setidaknya tiga hotel besar di Palangka Raya yang belum mengantongi izin yang sesuai dengan operasional aktual.
Bahkan ada hotel yang seharusnya sudah berstatus bintang lima, namun masih mencantumkan izin sebagai hotel bintang tiga. Selain itu, terdapat fasilitas tambahan seperti hiburan yang tidak diikutsertakan dalam perizinan.
“Contohnya, bintang tiga dia tulis, seharusnya sudah bintang lima masih bintang tiga. Atau ada item-item di dalam itu yang belum diurus semuanya. Contoh, tambahannya ada, hanya mengurus hotelnya saja. Hiburannya dia tidak diurus,” jelasnya.
Tak hanya hotel, pelanggaran juga ditemukan pada sejumlah rumah makan dan tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin atau memiliki izin tidak sesuai.
“Hasil evaluasi kemarin ada beberapa rumah makan di Provinsi Kalimantan Tengah, belum punya izin dan ada juga punya izin tapi tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
Ia memperkirakan terdapat lebih dari sepuluh tempat usaha besar di Kalteng yang belum tertib secara administratif. Untuk usaha kecil, pihaknya mengaku masih memberikan teguran dan pembinaan.
“Kalau digabung-gabung 10 lebih lah. Yang besar-besar aja, kalau yang kecil-kecil kita teguran, silakan,” ucapnya.
Menanggapi hal ini, DPMPTSP Kalteng akan segera melakukan langkah lanjutan berupa sosialisasi dan pengiriman surat kepada pemilik usaha, baik secara langsung maupun melalui dinas teknis terkait.
“Kita akan memberikan sosialisasi. Dan kami akan menyurati, apakah kami nanti langsung dari kami menyurati atau dinas teknis. Karena ini kan, dinas teknisnya adalah pariwisata,” kata Sutoyo.
Ia mengimbau seluruh pelaku usaha di bidang perhotelan, hiburan, dan rumah makan agar segera melengkapi perizinan mereka.
“Yang belum punya izin, segera untuk mengurus izin. Baik itu rumah makan, hiburan maupun hotel yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah,” tegasnya. (asp)