BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mendorong penguatan penggunaan bahasa Indonesia di lembaga penegak hukum dan pemerintahan melalui kegiatan bertajuk Penguatan Bahasa Negara di Lembaga Penegak Hukum dan Pemerintahan di Kalimantan Tengah.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Balai Bahasa Provinsi Kalteng ini dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM) Hamka, mewakili Plt Sekda Kalteng, di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Senin (20/10/2025).
Sebanyak 50 peserta dari 25 lembaga penegak hukum dan pemerintahan di Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan tersebut.
Melalui program ini, peserta dibekali keterampilan berbahasa yang relevan dengan konteks kedinasan, seperti penggunaan peristilahan hukum yang tepat, penulisan dokumen resmi, dan penerapan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam komunikasi pemerintahan dan proses peradilan.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalteng menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan respons atas meningkatnya permintaan lembaga penegak hukum terhadap saksi ahli bahasa, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pengancaman, dan sengketa tanah.
Di hari terakhir, peserta juga akan mengikuti Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) untuk mengukur kemampuan berbahasa secara komprehensif.
Dalam sambutan Plt. Sekda yang dibacakan oleh Hamka, disampaikan bahwa bahasa Indonesia merupakan identitas nasional sekaligus alat pemersatu bangsa.
“Di dalamnya terkandung semangat kebersamaan, keadilan, dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia. Melalui bahasa yang tertib, santun, dan sesuai kaidah, kita meneguhkan wibawa negara serta memperkuat marwah lembaga pemerintahan dan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hamka menekankan bahwa penguatan bahasa negara merupakan langkah strategis dalam memperkuat fungsi bahasa Indonesia di ranah pemerintahan dan hukum.
Melalui kegiatan ini, aparatur diharapkan mampu menumbuhkan sikap positif sekaligus meningkatkan kemampuan menggunakan bahasa negara dengan baik dan benar, baik dalam dokumen resmi, komunikasi kedinasan, maupun pelayanan publik.
“Pembinaan ini juga menjadi bagian dari amanat peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, hingga Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia,” tambahnya.
Hamka juga memberikan apresiasi kepada seluruh peserta, narasumber, dan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
Ia berharap, aparatur di Kalimantan Tengah semakin terampil menggunakan bahasa Indonesia yang efektif, santun, dan berwibawa, sebagai wujud profesionalisme dan integritas lembaga.
“Semoga ikhtiar kita hari ini menjadi bagian dari upaya besar menjaga martabat bahasa Indonesia di Bumi Tambun Bungai, Kalimantan Tengah yang kita cintai,” pungkasnya. (asp)










