BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penanggung jawab pengelolaan Dana Desa (DD) telah mencairkan APBDes yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Danau Pantau Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, dalam memasuki babak baru.
Dimana pada persidangan yang digelar di pengadilan Tipikor Kota Palangkaraya, dengan agenda pembacaan tuntutan pidana kepada terdakwa MAL oleh jaksa penuntut umum (JPU) Alfian Fahmi N Huda, yang merupakan Jaksa fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas.
“Pada sebelumnya JPU yang merupakan Jaksa fungsional Kejari Kapuas, Alfian Fahmi N Huda telah menyampaikan pembacaan tuntutan pidana kepada MAL yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan DD di Desa Danau Pantau,” ucap Kejari Kapuas, Luthcas Rohman, Rabu (8/11/2023).
Sementara itu dalam pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani serta membayar denda sebesar Rp 200.000.000,00, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
“Menghukum Terdakwa MAL membayar uang penganti sebesar Rp. 234.666.420,00, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap JPU dalam bacaan tuntutan.
Sebelumnya terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian Polres Kapus karena telah melakukan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) telah mencairkan APBDes yang bersumber dari Dana Desa (DD) Desa Danau Pantau tahap 1 TA. 2021 sebesar Rp306.801.600.00. (put)