BALANGANEWS, KAPUAS – Balai Besar POM di Palangka Raya melaksanakan Intensifikasi Pengawasan Pangan di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas.
Intensifikasi ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat menjelang hari raya natal dan tahun baru (Nataru) terhadap produk pangan olahan yang beresiko terhadap kesehatan.
Intensifikasi pengawasan pangan dimulai pada tanggal 6 Desember 2023 di Kabupaten Pulang Pisau dengan melakukan pemeriksaan terhadap 4 sarana distribusi pangan olahan dan dilanjutkan pada tanggal 7 Desember 2023 di Kabupaten Kapuas.
Pelaksanaan Intensifikasi Pengawasan Pangan di Kabupaten Kapuas dilaksanakan Balai Besar POM Palangka Raya bersama Tim Terpadu dan instansi terkait baik di Kabupaten Kapuas dan Pulpis.
Kepala BBPOM di Palangka Raya, Safriansyah mengatakan, pengawasan difokuskan pada tiga sarana distribusi pangan olahan utama yaitu Toko Perdana Baru (ritel modern), PT Cahaya Niaga Semesta (distributor pangan) dan Hypermart Citimall Kapuas (supermarket).
Turut hadir dalam kegiatan ini Jaya selaku Staf Ahli Bupati Kapuas. Safriansyah menambahkan, intensifikasi pengawasan pangan menjelang hari raya natal dan tahun baru ini difokuskan terhadap produk-produk pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa dan tidak layak konsumsi yang dapat beresiko terhadap kesehatan masyarakat.
“Hasil pengawasan bersama Tim Terpadu terhadap 3 sarana utama ini tidak ditemukan produk yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) seperti produk kedaluwarsa, rusak maupun tidak layak konsumsi,” ujarnya.
Pengawasan berikutnya dilanjutkan secara mandiri oleh Balai Besar POM di Palangka Raya terhadap 3 sarana ritel pangan olahan di Kabupaten Kapuas.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap 10 sarana di Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas masih ditemukan produk pangan olahan yang kedaluwarsa, rusak dan tidak layak dikonsumsi. Terhadap produk TMK tersebut, BBPOM di Palangka Raya meminta pemilik sarana untuk memusnahkan secara mandiri dengan disaksikan oleh petugas,” jelasnya.
Balai Besar POM di Palangka Raya, tambah Safriansyah, mengimbau kepada para pelaku usaha dan pemilik sarana distribusi pangan olahan untuk bertanggungjawab terhadap produk pangan olahan yang dijual dengan memperhatikan kualitas dan keamanannya sehingga tidak merugikan Kesehatan konsumen.
“Kepada Masyarakat sebagai konsumen, Balai Besar POM di Palangka Raya senantiasa mengajak untuk menjadi konsumen yang cerdas yang selalu ingat Cek Klik (Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk Obat dan Makanan,” tandasnya. (asp)