Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, EBS dan BSW Langsung Ditahan

Kedua tersangka digiring oleh petugas Kejari Kapuas untuk dilakukan penahanan

, KUALA Kedua tersangka dalam kasus tindak pidana Studi Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Untuk Pengembangan Kota Persiapan Calon Daerah Otonomi Baru Dalam Rumah Sakit Pratama Pujon Tahun Anggaran 2022 akhirnya ditahan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka EBS dan BSW, Oleh penyidik Tipikor Kabupaten Kapuas, Kedua tersangka pun langsung dilakukan penahanan di mana keduanya langsung digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan ke rumah tahanan Rutan kelas IIB .

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Lutchas Rohman melalui Kasi Intel Lucky Kosasih Wijaya. Di mana keduanya langsung dilakukan penahanan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus perkara Tipikor terhadap Produksi Untuk Pengembangan Kota Persiapan Calon Daerah Otonomi Baru.

“Bahwanya terhadap tempat tinggal kedua tersangka berada di luar kota, maka dilakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan, jadi titipkan ke Rutan kelas IIB Kuala kapuas proses lebih lanjut dalam perkara kasus korupsi ini,” ucapnya, Selasa (9/7/2024).

Sementara itu dirinya menegaskan kedua tersangka dikenakan pasal tentang tindak pidana korupsi yaitu sangkaan: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

Adapun berdasarkan pasal yang disangkakan kepada Tersangka dapat dilakukan penahanan. Dimana alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka sebagaimana Pasal 21 Ayat (1) KUHAP alasan dilakukan penahanan antara lain yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, tersangka menghilangkan barang bukti dan kedua tersangka mengulangi tindak pidana. (put)