Jangan Menggunakan Dana BOS Tidak Sesuai Aturan

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan, Feriso

, KASONGAN – Kepala Dinas (Disdik) , Feriso mengingatkan kepada seluruh Kepala Sekolah (Kepsek), khususnya Kepsek setingkat Pendidikan Anak Usia Dini (), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Atas (SMP) agar jangan menggunakan Operasional Sekolah (BOS) tidak sesuai aturan.

Peringatan tegas ini ini diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Selasa (4/6/2024) di ruang kerjanya.

Hal ini menurut Feriso, sehubungan dengan dugaan adanya sejumlah sekolah yang menggunakan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) di sejumlah sekolah yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah (), yang mana Katingan sebagai salah satu Kabupaten di Provinsi Kalteng. “Padahal, imbauan ini selalu saya sampaikan setiap ada kesempatan. Baik pada kegiatan seremonial maupun kegiatan lainnya,” kata Feriso.

Selanjutnya, dirinya menyebutkan salah satu contoh penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan juknis dimaksud, yaitu ketika dana BOS masuk ke rekening sekolah, dana tersebut langsung ditarik seluruhnya. Padahal, rencana pembelanjaannya masih belum dibuat.

Jika dana BOS yang masuk ke rekening sekolah tersebut ditarik seluruhnya tanpa ada perencanaan yang dibelanjakan menurutnya, khawatirnya dana tersebut digunakan tidak sesuai dengan juknisnya. “Sehingga, ketika ada pemeriksaan dari yang berwenang akan sulit mempertanggungjawabkannya,” ujarnya.

Oleh karena itu, sebelum menggunakan dana BOS yang sudah masuk ke rekening sekolah, lanjutnya, sebaiknya dibuat perencanaan terlebih dahulu, untuk digunakan apa saja dana tersebut, sekiranya tidak menjadi temuan oleh aparat berwenang, baik dari inspektorat maupun dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Kalteng.

Kemudian, jika dana BOS sudah masuk ke rekening sekolah, misalnya Rp 50 juta. Sedangkan dana awal yang akan digunakan sesuai perencanaan pembelanjaan hanya Rp 10 juta saja, maka dirinya meminta kepada sekolah yang bersangkutan agar tidak menarik dana BOS secara keseluruhan Tapi tariklah sebanyak Rp 10 juta saja sesuai dengan kebutuhan, dan seketika itu pula dibuat bukti pengeluarannya, yang disertai pula dengan bukti barang yang dibelanjakan. “Sehingga, ketika ada pemeriksaan mendadak sekalipun dari yang berwenang, pihak sekolah bisa memperlihatkan buktinya,” ujarnya.

Terkecuali, jika sekolahnya berada di suatu desa yang tidak ada Bank untuk menyimpan dana BOS tersebut menurutnya, sekolah tersebut bisa saja menarik seluruhnya. Meskipun, ditarik seluruhnya, namun harus disimpan oleh Bendaharanya. Sehingga, jika ada keperluan bisa dikeluarkan atau dibelanjakan, sesuai dengan kebutuhan sekolah. “Misalnya, untuk keperluan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),” tandas mantan kepala ini. (abu)Â