BALANGANEWS, KASONGAN – 148 Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan dikukuhkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Katingan, Saiful di kawasan Bukit jalan Tjilik Riwut KM 11 Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, Rabu (7/8/2024).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Katingan, Ganti Yapman saat dikonfirmasi, Senin pagi (5/8/2024), kepada sejumlah awak media mengatakan, yang dikukuhkan adalah dua tahun penambahan masa jabatannya. Kalau sebelumnya hanya 6 tahun ditambah 2 tahun, berarti menjadi 8 tahun. “Itu sesuai dengan UU nomor 3 tahun 2024 tentang Pemerintahan Desa, yang salah satu bunyi dari UU tersebut adalah, masa jabatan Kades dan BPD selama 8 tahun,” kata Ganti Yapman.
Meskipun pengukuhannya serentak, namun untuk mengakhir masa jabatannya menurutnya, tidak harus serentak, tapi disesuaikan dengan awal mereka dilantik. Misalnya, Pulan bin si Pulan dilantik pada tahun 2022, jika menggunakan UU yang lama, dia mengakhiri masa jabatannya sebagai Kades pada tahun 2028. Tapi, lantaran ada penambahan selama dua tahun, sesuai dengan UU baru, maka akhir masa jabatannya pada tahun 2030. “Tapi, jika yang bersangkutan dilantik saat itu pada tahun 2020 dan ditambah dua tahun masa jabatannya, maka yang bersangkutan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2028,” terangnya.
Selanjutnya, untuk penginapan, transportasi dan akomodasi menurut mantan staf akhli Bupati Katingan ini, tidak ditanggung oleh Dinas PMD, tapi ditanggung oleh masing-masing Kades. Karena, PMD memang tidak menganggarkan dana dimaksud.
Kemudian, untuk pakaian dan atribut yang digunakan untuk pengukuhan nantinya menurutnya, tetap menggunakan pakaian dan atribut seperti saat mereka dilantik dan diambil sumpah/jabatannya menjadi Kades dan BPD beberapa waktu lalu. “Seiring dengan ditingkatkannya masa jabatan mereka, maka sudah seyogyanya lah kinerjanya pun harus ditingkatkan pula,” harap pria yang juga pernah memimpin di salah satu Pemerintah Kecamatan ini. (abu)