Sejak Diputuskan UMK, Tak Ada Karyawan Lapor ke Distransnaker

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan

BALANGANEWS, KASONGAN – Sejak diputuskan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Katingan untuk semua perusahaan swasta di Kabupaten Katingan oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) setempat, tidak ada laporan ataupun pengaduan kepada Distransnaker setempat. Demikian kata kepala Distransnaker setempat, Ir Alyono, Rabu pagi (16/12/2020).

Begitu pula dari puluhan pemilik perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Katingan, baik perusahaan pertambangan, perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun perusahaan-perusahaan swasta dari berbagai bidang dan sektor lainnya.

“Mereka tidak pernah mendapat keluhan dari ratusan karyawannya lantaran UMK tahun 2021 tidak naik atau tetap sama dengan UMK di tahun 2020,” terang Alyono.

Bahkan dari puluhan perusahaan yang beraktivitas di Kabupaten Katingan, tidak ada satu perusahaan pun yang mem PHK-kan karyawannya selama 9 bulan di situasi pandemi Covid-19 ini.

“Artinya, semua perusahaan swasta di Katingan ini berjalan lancar seperti sebelum Katingan di situasi pandemi Covid-19,” jelasnya.

Kendati tidak ada laporan, pengaduan dan keluhan dari karyawan di semua perusahaan lantaran tidak naiknya UMK Katingan atau tetap sekitar Rp 2,9 juta/bulan per karyawan, namun jika ada pengaduan dari karyawan, dirinya tetap memprosesnya.

“Maksudnya, akan kami terima pengaduan tersebut, lalu kita proses,” janji mantan kepala Dinas PUPR ini. (abu)Â