BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Guna terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor parkir, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya melakukan razia juru parkir (Jukir) liar di sekitar kawasan Pasar Besar Kota Palangka Raya, Rabu (16/12/2020) sang.
Melibatkan tim gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP Kota Palangka Raya, tim menyisir sejumlah kantong parkir dan melakukan pendataan kepada jukir yang belum melakukan pengurusan surat penunjukan dan pembayaran retribusi.
Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, melalui Kabid Pra Sarana, Syahrimbudin, mengatakan razia merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk meningkatkan PAD pada sektor parkir. Penertiban jukir liar merupakan salah satu kewenangan Dishub sesuai dengan Perda Nomor 3 tahun 2018. Dimana parkir yang menutup jalan umum wajib membayar retribusi.
“Kita sudah memberikan surat peringatan pertama, kedua sampai ketiga, ternyata tidak diindahkan. Karena dinilai tidak kooperatif maka langsung kita datangi agar mereka mengurus surat penunjukkan parkir,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pasar Besar Kota Palangka Raya merupakan salah satu potensi terbesar untuk pemasukan daerah dari sektor parkir. Kemudian mempunyai paling banyak titik lokasi parkir. Sejauh ini ada 250 pengelola parkir yang telah terdata di Dishub Kota Palangka Raya.
“Tujuan kita semata-mata untuk meningkatkan PAD Pemerintah Kota Palangka Raya. Dimana PAD yang dikumpulkan akan digunakan untuk pembangunan,” ungkapnya. (yud)