BALANGANEWS, KOTAWARINGIN TIMUR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit menjadi salah satu dari lima satuan kerja yang dipilih untuk pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sampit.
Kegiatan ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-32/PB/2024, yang menugaskan KPPN sebagai penasihat keuangan (financial advisor) bagi satuan kerja pemerintah pusat.
Dalam Monev ini, KPPN Sampit melakukan identifikasi dan pemetaan atas program serta alokasi anggaran di Lapas Sampit.
Tujuannya adalah memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel. KPPN juga memberikan saran strategis untuk meningkatkan tata kelola keuangan yang efisien dan mendukung integritas dalam pelaksanaan tugas.
Kepala Lapas Sampot, Meldy Putera menegaskan komitmen Lapas Sampit untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Dukungan KPPN melalui Monev ini membantu memperkuat upaya tersebut dengan pendekatan BUNGAS (Bersih, Universal, Normatif, Gigih, Akuntabel, dan Solutif), yang menjadi dasar pelayanan profesional KPPN dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran,” katanya.
“Melalui Monev ini, kami optimis dapat menjaga integritas dan meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih baik. Dengan kerja sama yang erat, Lapas Sampit akan menjadi satuan kerja yang unggul dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan kepada masyarakat,” lanjut Meldy.
Kegiatan ini tidak hanya mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan di Lapas, tetapi juga mempertegas pentingnya kolaborasi antara KPPN dan satuan kerja pemerintah dalam memastikan pengelolaan anggaran yang optimal dan bebas penyimpangan. (asp)