4 PAW Anggota DPRD Kalteng yang Terjaring OTT KPK Dilantik

PALANGKA RAYA – Setelah beberapa bulan, akhirnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengangkatan empat anggota pengganti antar waktu (PAW) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terbit. Empat PAW anggota dewan itu dilantik Ketua DPRD Kalteng Reinhard Atu Narang dalam rapat paripurna istimewa, Kamis (28/2/2019).

Keempat anggota dewan yang dilantik tersebut adalah Syamsul Bachri menggantikan Borak Milton dari PDIP, Agung Sukma Ardiyanto menggantikan Punding LH Bangkan dari Partai Demokrat, Suhardi Digun menggantikan Edy Rosada dari Partai Amanat Nasional (PAN), dan Mariyani menggantikan Arisavanah dari Partai Gerindra. Kesemuanya merupakan personel Komisi B.

“Dengan dilantiknya empat anggota PAW ini, maka kini anggota DPRD Kalteng kembali lengkap 45 orang. Saya harap anggota yang baru dilantik dapat segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugas sebagai wakil rakyat,” kata Atu Narang usai paripurna istimewa.

Para anggota PAW ini akan melanjutkan sisa masa kerja DPRD Kalteng periode 2014-2019.

Terkait dengan struktur pimpinan Komisi B yang mengalami kekosongan ketua dan sekretaris, Atu Narang menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan anggota komisi.

Seperti diketahui, empat anggota Komisi B DPRD Kalteng yakni Borak Milton (ketua komisi), Punding LH Bangkan (sekretaris komisi), Edy Rosada dan Arisavanah (anggota), pada Oktober 2018 lalu terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Mereka diduga menerima uang suap dari salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit dibawah naungan Sinarmas Grup yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seruyan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Selain empat anggota DPRD Kalteng sebagai penerima suap, tiga orang pimpinan perusahaan juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Saat ini, kasus empat wakil rakyat itu sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta. (kha/bnews)