Sambung Kuwu, ia berharap agar tujuh instansi tersebut dapat tertib dalam melaksanakan anggaran dari DBH-DR tersebut.
“Kita merupakan salah satu Provinsi yang memperoleh dana DBH DR yang besar. Kita harapkan instansi yang berhak memakai dana tersebut dapat melakukan pemerataan pembangunan,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan, agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat secepatnya merespon dan menindaklanjuti apa yang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap laporan hasil pemeriksaan keuangan.
“Temuan tersebut harus secepatnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah, jangan sampai catatan itu berulang ditahun berikutnya. Jadi catatan tersebut agar bisa secepatnya direspon sehingga temuan tidak terulang kedepannya,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo mengatakan, dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD untuk dapat menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah, pihaknya akan sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, maka selanjutnya Raperda tersebut akan kami sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi, sebagai hasil akhir dari Raperda untuk ditetapkan sebagai Perda Kalimantan Tengah,” katanya.
Wagub menambahkan, rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan oleh DPRD Provinsi Kalteng akan menjadi perhatian pihaknya guna meningkatkan dan memantapkan program pelaksanaan APBD di masa yang akan datang. (asp)