BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh mantan Bupati Kapuas BBSB dan istrinya AE terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (10/10/2023).
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan 4 orang saksi untuk diperiksa dalam persidangan.
Dihadapkan majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili, dan anggota Muji Kartika Rahayu, Kusmat Tirta Sasmita, Darjono Abadi serta Erhammudin, para saksi disumpah sebelum dimintai keterangan.
Saksi yang dihadirkan yakni Nunik Pungkaswati mantan Senior Manajer Umum dan Keuangan PDAM Kapuas, M. Ismail Zulkaido yakni Supervisor Kas PDAM Kapuas, Abdul Hamid Mantan Tenaga Honorer PDAM Kapuas, Marketing PT Wyntama Teknik Mandiri, Papuk Pudjang Hisworo.
Diketahui, dalam dakwaan JPU, BBSB dan istrinya AE didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan tidak melaporkan kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari.
Kedua terdakwa menerima uang sejumlah Rp5.410.000.000 atau sekira jumlah tersebut harusnya dianggap suap. Karena berhubungan terdakwa Ben Brahim S Bahat selaku Bupati Kapuas.
Selain itu, BBSB dan AE didakwa meminta uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan Kabupaten Kapuas, dengan total Rp6.111.985.000 untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.
BBSB dan istri didakwa meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti PDAM Kapuas dari tahun 2019 sampai 2021, Dinas PUPR-PKP Kabupaten Kapuas, Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas. (asp)