BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 (unaudited) kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalteng, Kamis (28/3/2024).
LKPD tersebut langsung diserahkan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, H. Edy Pratowo mewakili Gubernur Kalteng, dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalteng, M. Ali Asyhar, di Kantor BPK setempat.
“Hari ini sebagai entitas pelaporan, Pemprov Kalteng menyerahkan Laporan Keuangannya kepada BPK RI Perwakilan untuk diaudit,” kata Edy Pratowo.
Ia menjelaskan, pada penyampaian laporan keuangan ini, total APBD Tahun 2023 pada masing-masing entitas pelaporan dalam Laporan Keuangan Pemprov Kalteng, anggaran pendapatan sebesar Rp6,6 triliun lebih, dengan realisasi sebesar Rp6,7 triliun lebih.
Selanjutnya, untuk anggaran belanja sebesar Rp7,3 triliun lebih, dengan realisasi sebesar Rp6,3 triliun lebih, dan pembiayaan Netto sebesar Rp709 miliar.
Kemudian, untuk masing-masing realisasi pendapatan dan belanja serta pengakuan akun-akun akrual, seperti pengakuan piutang, pendapatan diterima di muka, beban dibayar di muka, beban yang masih harus dibayar, dan ekuitas untuk masing-masing entitas pelaporan telah disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas dan Neraca Tahun 2023.
Pada kesempatan itu, Wagub menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Kalteng, dalam pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Tahun 2023 untuk masing-masing entitas pelaporan, telah menyampaikan hasil pemeriksaan pendahuluan atas beberapa permasalahan yang harus ditindaklanjuti.
“Saya berharap laporan keuangan yang telah disajikan tersebut telah bebas dari salah saji material, sehingga Opini Wajar Tanpa Pengecualian dapat dipertahankan untuk Laporan Keuangan Tahun 2023 ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalteng, M. Ali Asyhar menyampaikan, laporan keuangan merupakan tanggungjawab dari Kepala Daerah.
Ia menyebutkan, tanggungjawab BPK terletak pada opini yang akan diberikan, sehingga dalam pelaporan keuangan harus dilampirkan surat pernyataan sebagai tanggungjawab dari Kepala Daerah.
“Kami mengapresiasi kerja keras dari seluruh jajaran Kepala Daerah yang tepat menyampaikan laporan keuangan Tahun Anggaran 2023 tepat waktu,” pungkasnya. (asp)