Tangkapan Fantastis, Polres Lamandau Gagalkan 33,8 Kilogram Sabu Asal Kalbar

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto bersama jajaran ketika merilis tangkapan terbesar selama lima tahun terakhir.

, PALANGKA RAYA – Jajaran Polres berhasil menggagalkan peredaran terbesar jenis sabu ke Kalimantan Tengah.

Dalam penangkapan yang berlangsung pada Sabtu (18/5/2024) kemarin, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 33.642 kilogram sabu di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM. 05, Kelurahan Nanga Bulik RT. 12, RW. 00, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Dari penangkapan tersebut petugas turut mengamankan seorang pria berinisial H alias U dan Y alias J selaku pembawa barang haram tersebut.

Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan jika tangkapan tersebut merupakan tangkapan terbesar dalam kurun lima tahun belakangan ini.

Penangkapan dilakukan dengan serangkaian teknis penyelidikan dengan mengetahui ciri kendaraan yang melintas.

“Kedua pelaku ini membawa sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat. Sabu rencananya akan diedarkan di Kalimantan Tengah dan ,” katanya dalam rilis yang berlangsung di Polres Lamandau, Rabu (22/5/2024) siang.

Selain menangkap dua pelaku, sebelumnya Polres Lamandau turut mengungkap dua kasus peredaran narkoba lainnya. Yakni kepada pelaku berinisial IB dan dan A pada Kamis (16/5/2024) di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 102, Desa Sepoyu, Lamandau. Dari penangkapan kedua pelaku petugas mengamankan sabu seberat 182,49 gram.

Lalu penangkapan lainnya pada Minggu (28/4/2024) terhadap pelaku berinisial M di Desa Sekoban, Lamandau dengan barang bukti 13 gram.

“Langkah lanjut dari pengungkapan ini, Polres Lamandau akan dibantu untuk melakukan serangkaian penyidikan dan pengembangan tentang asal usul dan jaringan pengedar lintas provinsi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Djoko menekankan dari pengungkapan ini berhasil menyelamatkan setidaknya kurang lebih 677.000 jiwa dengan asumsi satu gram sabu digunakan 10-20 orang.

“Lima pelaku dari tiga pengungkapan ini kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya. (yud)