BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kotawaringin Timur, Zulhaidir ditangkap Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng usai terseret dalam dugaan Tipikor Pembangunan Expo Kotim.
Zulhaidir ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Pusat, Sabtu (17/8) lalu setelah sempat buron dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam kasus Tipikor Pekerjaan Pengembangan Fasilitas EXPO yang dinilai merugikan negara sekitar Rp3,5 Miliar tersebut, Subdit Tipikor Ditreskrimsus menetapkan tiga tersangka lainnya.
Yakni Fazriannur selaku konsultan pengawas (Tahap II), Leonardus Mingo Nio selaku penyedia jasa/kontraktor (DPO), dan Rikhi Zulkarnaen selaku konsultan perencana (Tahap I).
Untuk tersangka Rikhi Zulkarnaen berperan membuat perencanaan yang outputnya tidak dapat langsung digunakan untuk tender pekerjaan, tidak menggunakan tenaga ahli dalam perencanaan yang mengakibatkan terjadinya kesalahan perhitungan volume pada RAB dan terjadinya kesalahan penggunaan material berupa ACP yang seharusnya bukan diperuntukkan untuk atap bangunan.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan jika Tipikor adalah Extraordinary Crime sehingga dilakukan penanganan khusus. Penyidikan saat ini masih aktif dan berjalan serta berpotensi mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kemungkinan akan ada penyidikan lanjutan mengarah ke TPU. Penindakan ini menjadi bukti Polri hadir di masyarakat
dalam rangka mendukung pemerintah tentang kebocoran anggaran yang merugikan masyarakat,” katanya, Rabu (13/11) saat rilis di Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Dalam kasus ini, sebutnya, indikasi kerugian negara berdasarkan hal pemeriksaan BPK RI sebesar Rp.3,5 Miliar.
“Untuk tersangka Zulhaidir akan kita limpahkan untuk Tahap II ke Kejati Kalteng pada besok hari Kamis (14/11),” sebutnya.
Sementara, Direktur Reskrimsus AKBP Rimsyahtono menjelaskan jika modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
Diantaranya pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, sehingga mengakibatkan terjadinya kekurangan volume dan gagal fungsi bangunan.
Tidak melakukan addendum CCO terhadap pekerjaan ACP yang kelebihan volume sehingga tidak dapat terpasang kemudian melakukan serah terima pertama pekerjaan (PHO) tanggal 15 Februari 2021 seolah-olah pekerjaan sudah selesai dan bisa dibayarkan ke penyedia PT Heral Eranio Jaya, sedangkan pekerjaan tersebut baru selesai pada April 2022.
Untuk tersangka Leonardus Mingo Nio yang masih buron kini masih dilakukan pencarian dan pencekalan bekerjasama dengan Imigrasi dan Siber.
“Para tersangka kita kenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (yud)