BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025.
Sebaliknya, Pemprov Kalteng justru menurunkan tarif kedua pajak tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Opsen Pajak dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Tarif PKB dan BBNKB resmi diturunkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalteng yang diterbitkan pada 24 Desember 2024. Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari 2025,” ujar Anang saat menghadiri Rapat Koordinasi secara virtual dari Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (2/1/2025).
Dalam rapat tersebut, Anang menjelaskan bahwa tarif PKB turun sebesar 0,2 persen, sedangkan tarif BBNKB mengalami penurunan lebih signifikan, yaitu sebesar 4 persen untuk semua jenis kendaraan.
“Penurunan tarif ini berlaku serentak dengan pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen balik nama kendaraan bermotor,” tambahnya.
Anang berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat Kalteng untuk lebih memilih menggunakan kendaraan dengan pelat nomor Kalteng.
“Kami berharap masyarakat bangga memiliki kendaraan dengan pelat Kalteng. Dengan begitu, pendapatan asli daerah dari pajak kendaraan dapat meningkat dan digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan kesejahteraan masyarakat Kalteng,” jelasnya.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah masyarakat Kalteng membeli kendaraan dari daerah lain demi menghindari pajak lebih tinggi, sehingga kontribusi pendapatan pajak tetap berada di daerah sendiri.
Sementara itu, Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, yang memimpin rapat tersebut, menegaskan agar seluruh kepala daerah segera menindaklanjuti surat edaran mengenai keringanan tarif pajak kendaraan bermotor.
“Jangan sampai kebijakan ini melewati batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 5 Januari 2025,” tegas Tomsi.
Kebijakan penurunan tarif PKB dan BBNKB diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus menjadi insentif bagi mereka yang ingin memiliki kendaraan bermotor dengan legalitas sesuai aturan.
Pemprov Kalteng optimistis kebijakan ini akan memberikan dampak positif, baik bagi masyarakat maupun pembangunan daerah.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan juga meningkat, sehingga target penerimaan daerah dapat tercapai secara optimal. (asp)