BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Penangguhan penahanan terhadap Effendi Buhing dan kawan-kawan dilakukan Ditreskrimum Polda Kalteng, Kamis (27/8/2020).
Hal ini menyusul surat penangguhan penahanan dan koordinasi yang dilakukan Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah ke Polda Kalteng.
Meski kini telah dikeluarkan dari tahanan Polda Kalteng, DAD Kalteng menegaskan menghormati proses hukum yang kini tengah dijalani Effendi Buhing dkk.
Penangguhan penahanan terhadap pejuang adat Desa Kinipan tersebut dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan harmonisasi masyarakat di Kalimantan Tengah dan masyarakat dayak Kalimantan.
“DAD Kalteng menjamin para tersangka dapat kooperatif untuk mematuhi proses hukum adat dan proses hukum positif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Penyelesaian sengketa adat akan diselesaikan melalui proses persidangan Mantir Basara Hai,” ucap Ketua Harian DAD Kalteng, Andrie Elia Embang dalam konferensi pers yang berlangsung di Betang Hapakat, Kamis sore.
Memperhatikan permasalahan yang berkembang terkait permasalahan sengketa masyarakat Desa Kinipan, DAD Kalteng turut menyurati Bupati Lamandau dan Kotawaringin Barat.
Dalam surat itu DAD Kalteng meminta bupati agar tetap menjaga kondusifitas daerah dengan melibatkan seluruh tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama serta seluruh lembaga adat dayak di Kabupaten Lamandau dan Kotawaringin Barat.
Lalu memfasilitasi pertemuan seluruh unsur tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama dalam penyelesaian perdamaian secara tuntas sesuai dengan hukum adat dan peraturan yang berlaku.
“DAD Kalteng juga telah membentuk tim fasilitasi hukum sebanyak tujuh orang. Bagi masyarakat Desa Kinipan juga turut bersabar karena permasalahan sengketa adat ini telah ditangani DAD Kalteng dan akan diselesaikan secara baik dan bijaksana,” tuturnya. (yud)