Kejagung Tetapkan Dirut Pertamina Patra Niaga Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, RS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat terkait praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini,” ujar Harli dalam keterangan yang diterima, Selasa (25/2/2025).

Selain RS, enam tersangka lainnya yang terlibat adalah SDS yang menjabat sebagai Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.

Kemudian, YF menjabat Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, AP menjabat VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR menjabat Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

DW menjabat Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta GRJ menjabat Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Lebih lanjut Harli merinci, kerugian negara muncul dari beberapa sumber, antara lain kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sebesar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker (DMUT) Rp2,7 triliun.

Kemudian, Kerugian impor BBM melalui broker (DMUT) Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) Rp126 triliun, serta erugian pemberian subsidi (2023) Rp21 triliun.

“Proses penyidikan telah memeriksa 96 saksi, dua ahli, serta menyita 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik,” jelas Harli.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, penyidik terus mendalami aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (asp)