Dishub Kalteng Gelar Razia Terpadu Tekan Pelanggaran Angkutan Barang

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama instansi terkait menggelar Penegakan Hukum dan Inspeksi Angkutan Barang secara terpadu di Ruas Jalan Nasional Palangka Raya-Bagugus (Bukit Rawi), Sabtu (22/2/2025).

Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan jalan dan mengurangi angka kecelakaan, terutama yang melibatkan angkutan barang.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 500.11.1/06/2025 tertanggal 11 Februari 2025 tentang penghentian angkutan barang tambang dan kehutanan di Ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.

“Sesuai Surat Edaran Gubernur, kami melaksanakan penegakan hukum dan inspeksi angkutan barang di Ruas Jalan Palangka Raya-Bagugus untuk menindak kendaraan yang melanggar aturan,” ujar Muhammad Ikhsan Siddiq, Kasi Pemaduan Moda dan Pengembangan, Bidang Angkutan Jalan Dishub Kalteng.

Operasi gabungan ini melibatkan Ditlantas Polda Kalteng, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalteng, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Wilayah Pulang Pisau.

Muhammad Ikhsan Siddiq menambahkan, fokus utama razia adalah memeriksa truk bermuatan hasil tambang, perkebunan (CPO), dan kehutanan (kayu).

Ia menjelaskan, setiap truk yang melintas ditimbang menggunakan alat timbangan portabel oleh petugas BPTD, dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen perizinan oleh Dishub Kalteng.

“Jika ditemukan pelanggaran, penindakan hukum dilakukan oleh Ditlantas Polda Kalteng,” tegasnya.

Muhammad Ikhsan Siddiq menyebutkan, sebanyak 40 kendaraan yang melanggar aturan Gubernur tersebut.

“Selama operasi berlangsung, kami memeriksa 55 truk dan menemukan 40 kendaraan yang melanggar, mulai dari ketidaksesuaian dokumen hingga kelebihan muatan. Semua pelanggar langsung ditilang,” bebernya.

Surat Edaran Gubernur Kalteng memuat empat poin penting bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha, yaitu penghentian angkutan tambang dan kehutanan di Ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.

Selanjutnya, pembatasan berat muatan angkutan perkebunan di jalur tersebut. Koordinasi dengan perusahaan tambang, perkebunan, dan kehutanan untuk penyediaan jalur khusus angkutan barang. Dan Pembentukan Satgas Pengawasan dan Penegakan Hukum di tingkat kabupaten.

Dishub Kalteng berharap melalui razia terpadu ini, pelanggaran angkutan barang bisa ditekan dan keselamatan pengguna jalan lebih terjamin.

Masyarakat pun diimbau melaporkan aktivitas angkutan yang melanggar aturan guna mendukung upaya pemerintah menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas. (asp)