BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Polres Seruyan menanggapi kasus penjarahan massal Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang terjadi di PT Argo Karya Prima Lestari (AKPL), Kabupaten Seruyan, pada Kamis (8/5).
Sebanyak 29 pelaku Penjarahan beserta barang bukti seperti delapan unit pikap berisi TBS, delapan egrek, delapan tojok dan cangkul diamankan.
“Penangkapan terhadap pelaku penjarahan sebagai wujud komitmen Polri khususnya Polda Kalteng dan jajaran untuk menjaga sitkamtibmas dan iklim investasi agar tetap terjaga dan kondusif,” tegas Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, Sabtu (10/5).
Ia menerangkan, penindakan yang dilakukan memicu reaksi dari sekelompok massa yang meminta para pelaku pencurian untuk dilepaskan. Mereka bahkan melakukan pengerusakan terhadap beberapa fasilitas perusahaan.
“Kami telah merespon dengan mengerahkan personel gabungan dari Satbrimob, Reserse, Ditsamapta dan Polres untuk melakukan pengamanan dan penyelidikan terhadap pengerusakan yang terjadi,” terangnya.
Erlan sangat menyayangkan aksi pengerusakan yang terjadi dan mengajak seluruh masyarakat untuk selalu menjaga situasi kamtibmas dan tidak mudah terprovokasi.
Dirinya juga menegaskan komitmen dari Polda Kalteng untuk menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana dan mengganggu situasi kamtibmas.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya. YUD