Waduh, ASN di Pulpis Ketangkap Miliki 147 Gram Sabu

Empat tersangka hasil penindakan Ditresnarkoba saat dihadirkan dalam rilis kasus

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pulang Pisau diringkus Ditresnarkoba Polda Kalteng karena kedapatan menjadi pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu (10/4/2021) lalu.

Fransisco Wira Abdi (39) ditangkap di rumahnya Jalan Tingang Menteng, Pulang Pisau. Dari penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas berhasil menyita empat paket sabu dengan berat 147,45 gram bersama dua bundle plastik klip belum terpakai, timbangan digital berwarna silver dan uang tunai sebesar Rp 2.000.000.

Direktur Resnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, mengungkapkan dari pemeriksaan diperoleh informasi bahwa aksi peredaran sabu yang dilakukan pelaku telah berlangsung sejak Januari 2021. Barang haram itu diperoleh dari bandar yang ada di Banjarmasin.

Narkotika jenis sabu dipesan melalui komunikasi telepon dan akan diantarkan kepada pelaku berdasarkan lokasi yang sudah ditentukan dan menggunakan system jaringan terputus. Selama menjadi pengedar sabu, pelaku tidak pernah bertemu dengan pemasok barang yang dijualnya.

“Selain pengedar, pelaku juga merupakan pengguna aktif narkoba dan telah berlangsung lama,” katanya, Kamis (15/4/2021).

Nono menambahkan, dalam satu pekan ini pihaknya juga menangkap tiga pengedar sabu yang ada di Kota Palangka Raya. Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (6/4/2021) di Jalan Kalimantan, Barak warna pink.

Dari sana ditangkap dua pelaku bernama Rusdiansyah (36) dan David Yohanes (26) bersama barang bukti 21 paket sabu seberat 16,06 gram, timbangan digital dan uang tunai Rp. 850.00.

Penangkapan selanjutnya berlangsung Rabu (14/4/2021) di Jalan Kalimantan Gang Damai, barak nomor satu. Erfansyah (37) ditangkap di baraknya dengan barang bukti 21 paket sabu seberat 8,21 gram.

“Untuk seluruh pelaku yang kita tangkap dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya. (yud)