Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

Pengabdi LBH Palangka Raya, Sandi JP Simarmata
Pengabdi LBH Palangka Raya, Sandi JP Simarmata

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pada tanggal 31 Agustus 2021 lalu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan satu aturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi yang diatur dalam Permenristekdikti No. 30 Tahun 2021.

Seperti yang kita ketahui, kekerasan seksual (KS) acapkali terjadi dan korban dari kekerasan tersebut kebayakan memilih diam. Ini dikarenakan persepsi publik yang masih banyak memberikan penilaian bahwa korban atau kini sering disebut dengan penyintas, telah ternoda, mencoreng nama baik, sesuatu yang aib dan bahkan disalahkan atas kejadian yang ia tidak kehendaki, sehingga KS layaknya api dalam sekam yang tak nampak di permukaan namun mengandung bara di dalam.

Seharusnya Perguruan Tinggi merupakan tempat pembangunan nilai-nilai hak asasi manusia itu berlangsung, termasuk dalam penanaman etika dan moral. Namun faktanya di Perguruan Tinggi pun tak luput dari aksi-aksi KS. Dimana pelakunya adalah seseorang yang menyadang gelar dosen dan penyintasnya adalah mahasiswa.

“Contohnya di Provinsi Kalimantan Tengah sendiri, salah satu Universitas Negeri terbesar di Kalimantan Tengah yaitu Universitas Palangka Raya, pada tahun 2019 terbongkarlah satu kasus kekerasan seksual, dimana kasus ini merupakan kasus lama namun ramai diketahui publik sejak korban mau membuka diri kepada publik. Pelakunya tidak tanggung-tanggung merupakan seseorang yang bergelar Doktor,” jelas Pengabdi LBH Palangka Raya, Sandi JP Simarmata, pada Senin (15/11/2021).

Selain itu, Sandi juga mengatakan, terbitnya Permenristekdikti ini, menuai pro dan kontra.

“Kami tidak melihat subtansi yang penting mengapa Permenristekdikti ini ditolak oleh sebagaian kalangan,” pungkas Pengabdi LBH Palangka Raya ini.

Permenristekdikti tentang pencegahan kekerasan seksual ini merupakan aturan yang menurut kami seyogyanya harus ada, mengingat persoalan KS telah terjadi di perguruan tinggi.

“Tantangan selanjutnya atas Permenristekdikti ini ialah bagaimana Perguruan Tinggi, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah menjadikannya pedoman dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” tambahnya.

Atas sekelumit pandangan di atas, Sandi JP Simarmata yang mewakili dari lembaga bantuan hukum (LBH) Palangka Raya, dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut; Pertama, Mendukung pemberlakuan Permenristekdikti No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kedua, Mendorong seluruh Perguruan Tinggi di Provinsi Kalimantan Tengah untuk membuat aturan internal mengenai pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungannya berdasarkan Permenristekdikti No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. (asp)