BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat setidaknya terdapat tujuh Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi ketiga yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1998 lalu.
Perusahaan tersebut yaitu PT. Kalteng Coal, PT. Maruwai Coal, PT. Pari Coal, PT Ratah Coal, PT. Sumber Barito Coal, PT. Juloi Coal dan PT. Lahai Coal, dengan luas total 221.109 Ha.
Ketujuh perusahaan tersebut bernaung di bawah Grup Perusahaan BHP Biliton dan Adaro Metcoal Company (AMC).
Setelah sebelumnya, Pemerintah telah memberikan kesempatan selama 23 tahun perusahaan PKP2B tersebut untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan meliputi Eksplorasi, Studi Kelayakan, Konstruksi dan Operasi Produksi.
Namun hingga saat ini belum memberikan kontribusi yang optimal bagi daerah terhadap penguasaan pengelolaan sumberdaya alam yang ada.
Dalam rangka memenuhi prinsip keadilan, Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran meminta kepada Pemerintah Pusat untuk melakukan evaluasi atas perizinan tersebut.
“Pemprov Kalteng terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan ijin usaha yang transparan dan akuntabel tetapi ijin-ijin yang disalahgunakan pasti akan direkomendasikan untuk dicabut”, Ujarnya.
Lebih lanjut, dimana pembenahan dan penertiban ijin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian ijin pertambangan dan kehutanan serta perizinan lainnya. (asp)