Pelaku Mafia Tanah Ratusan Hektar di Kota Palangka Raya Diringkus

536

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah bersama Satgas Mafia Tanah meringkus pelaku mafia tanah yang meresahkan warga di Jalan Hiu Putih, Kota Palangka Raya. Madi G Sius (69) ditangkap setelah menguasai 810 hektar lahan dengan hanya bermodalkan surat verklaring keluaran tahun 1960.

Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu, mengatakan terungkapnya mafia tanah ini bermula pelaporan korban Damber Liwan, selaku pemilik legalitas SHM di Kawasan Jalan Hiu Putih pada Agustus 2022 lalu.

Dari pemeriksaan dan penyelidikan cukup lama, akhirnya terungkap 230 hektar dari 810 hektar yang diklaim oleh tersangka telah dilakukan jual beli secara illegal. Data overlay bidang tanah yang terdaftar di kantor BPN Palangka Raya, terdapat 1596 tipe hak yang terdaftar pada 230 hektar yang masuk dalam penguasaan tersangka.

Terdiri dari 1544 sertifikat hak milik perorangan, 19 sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi Kalteng dan 35 peta bidang.

“Tersangka ini hanya menggunakan surat verklaring palsu kemudian mengklaim lahan di kawasan Jalan Hiu Putih. Sebagian telah dijual dengan harga bervariasi mulai Rp20-40 Juta per kapling,” katanya, Kamis (2/2/2023).

Faisal mengungkapkan, selama proses penyelidikan pihaknya telah memeriksa setidaknya 90 saksi, kemudian meminta keterangan sejumlah ahli, termasuk ahli Bahasa dan ejaan. Dari keterangan saksi ahli terungkap jika surat verklaring yang digunakan tersangka adalah palsu.

“Mayoritas pemilik SHM di Jalan Hiu Putih ini adalah PNS. Dimana gaji mereka dipotong untuk membayar cicilan lahan sampai lunas. Namun kemudian diklaim oleh tersangka,” ungkapnya. (yud)