Lagi, Polisi Ringkus Bandar Narkoba Bersenjata

PALANGKA RAYA – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) tampaknya terus unjuk gigi. Pengejaran terhadap para bandar dan pengedar narkoba terus dilakukan.

Setelah beberapa hari lalu menangkap pengedar narkoba yang memiliki senjata api di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, kali ini di daerah yang sama polisi kembali meringkus pelaku serupa yang melengkapi diri dengan senjata.

Meskipun bukan senjata api, tapi bandar narkoba yang ditangkap kali ini mempersenjatai diri dengan airsoft gun. Pelaku adalah Okto Iskandar (38), warga Desa Parit Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Pelaku ditangkap di kediamannya Rabu (10/10/2018) malam, tanpa ada perlawanan saat dilakukan penggerebekan,” kata Direktur Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Agustinus Suprianto melalui Kasubdit II Kompol Bayu Wicaksono di Palangka Raya, Jumat (13/10/2018).

Dari tangan pelaku, polisi menyita tujuh paket sabu-sabu total seberat 11,08 gram beserta beberapa barang bukti lain, di antaranya timbangan digital, pipet kaca, bundel plastik kecil, dua unit telepon seluler, tas kecil dan uang tunai lebih dari Rp1 juta.

Sebelumnya, jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng juga telah menangkap dua tersangka bandar sabu-sabu di Kotawaringin Timur, bernama Sugianur (35) dan Dayat (28).

Dari hasil pengeledahan di kediaman Sugianur, polisi menemukan senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan dua amunisi aktif.

Meski demikian, menurut Bayu, antara Okto dengan dua pelaku sebelumnya, tidak ada keterkaitan atau hubungan dalam bisnis barang haram tersebut.

Saat ini para pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolda Kalteng di Palangka Raya.

Tersangka Okto dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup. (ari/bnews)