TAMIANG LAYANG – Berada di kebun buah semestinya bisa menjadi sarana santai dan rekreasi keluarga. Namun tidak demikian yang terjadi antara LS (48) dan istrinya SY (47), warga Desa Kotam Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Barito Timur.
Pasangan suami istri itu justru terlibat cekcok yang berujung kekerasan atau penganiayaan oleh LS terhadap SY di kebun durian mereka.
Kapolsek Patangkep Tutui IPDA Ather Diorama mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi Rabu (13/2/2019) siang sekitar pukul 12.00 Wib.
Saat itu pelaku (LS) dan korban (SY) sedang memanen durian di kebun. Pelaku kemudian marah-marah dan menuduh korban selingkuh. Hingga keduanya pun cekcok.
“Akibat cemburu hingga akhirnya cekcok, pelaku emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibatnya korban mengalami beberapa luka di bagian tubuh korban,” kata kapolsek, Minggu (17/2/2019).
Tidak terima atas perbuatan suaminya, SY kemudian melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Patangkep Tutui.
“Pelaku kita amankan pada Jumat (15/2/2019) pagi dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” sebut kapolsek.
Akibat perbuatannya, LS bakal dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (UU PKDRT) atau Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun penjara. (ari/bnews)