BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama BNNP Kalimantan Barat (Kalbar) menggagalkan peredaran narkoba jaringan antarprovinsi. Dalam operasi gabungan yang berlangsung dua pekan, petugas mengamankan tiga tersangka dan menyita 8,3 kilogram sabu serta 211 butir ekstasi.
Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, mengatakan operasi dilakukan setelah menerima informasi intelijen terkait pergerakan jaringan narkotika dari Kalbar menuju Kalteng. Upaya penindakan dilakukan secara mendadak.
“Ini join operation BNNP Kalteng dan BNNP Kalbar. Informasi diterima dua minggu sebelumnya, kemudian dilakukan penyelidikan dan penindakan di lapangan,” ujarnya, Senin (10/11) petang.
Penangkapan berlangsung pada 8 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman KM 21, Kotawaringin Timur, tepatnya di sekitar Jembatan Sei Lenggana. Dua mobil Toyota Calya dihentikan petugas. Salah satu pelaku mencoba melarikan diri dan petugas memberikan tembakan peringatan.
Tiga orang diamankan, yakni pasangan suami istri Agus Sofi dan Cece, serta seorang pemuda bernama Reynold. Sementara satu pelaku lain, Hengky, melarikan diri dan masih diburu.
Barang bukti sabu disembunyikan dalam speaker mobil. Dari lokasi, petugas menyita 8,3 kilogram sabu dan 100 butir ekstasi. Pengembangan di rumah Agus di Baamang Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur, menemukan tambahan 111 butir ekstasi.
Menurut Ruslan, para pelaku memiliki pembagian tugas. Reynold menerima paket dari kurir yang berangkat dari Pontianak, sedangkan Agus dan Cece bertugas menjemput dan mendistribusikan kepada pemesan.
Hasil penyelidikan juga menunjukkan keterlibatan narapidana di Lapas Sampit dan Lapas Perempuan Palangka Raya. Nama-nama yang teridentifikasi antara lain Rusdianur alias Yuyud, Ririn, dan Ana.
Selain itu, seorang oknum pegawai Kemenham Kalteng Edi Setiawan, turut diamankan karena diduga memesan 100 butir ekstasi.
BNN juga mengejar pelaku lain, yaitu Rudi Mandor, Fahmi, dan Ifan di wilayah Sei Pinang, Kabupaten Kapuas, selaku pemesan barang. Sementara pengendali utama jaringan bernama Diwan telah terlebih dahulu ditangkap oleh BNNP Kalbar.
“Jaringan ini terstruktur dari kurir, penerima, pengirim, hingga pengendali di lapas. Penindakan akan terus dilakukan,” tegas Ruslan. YUD










