Diduga Pernah Dipukul dan Dipinjam Paksa HP, Teman Tikam Teman

Screenshot (74)
Ilustrasi (Sumber: Naskah ID)

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Menyimpan amarah lantaran pernah dipukul dan dipinjam paksa handphone, MY (22), menikam korban sebut yang tidak lain rekannya sendiri, pada Pada Hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekitar pukul 11.00 Wib.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas IPTU Iyudi Hartanto membenarkan peristiwa penganiayaan berat tersebut. Dimana kejadian tersebut terjadi di rumah pelaku.

“Berdasarkan kronologis kejadian, pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekitar pukul 11.00 Wib, di rumah pelaku yaitu di Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,” ucapnya.

Lanjutnya, terjadi Tindak Pidana Penganiayaan dengan modus operandi, pada saat korban sedang rebahan sambil memegang handphone tiba-tiba terlapor menusuk korban dan mengenai bagian rusuk sebelah kiri dan tembus mengenai paru-paru yang menyebabkan luka.

“Pada hari selasa tanggal 29 November 2022 sekitar pukul 11.40 Wib korban meninggal dunia. Atas kejadian tersebut keluarga korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas,” pungkasnya.

Sementara itu pelaku dikenakan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, tentang tindak Pidana Penganiayaan menyebabkan kematian. Dari kejadian tersebut dirinya sangat prihatin sulitnya mendapatkan penanganan medis dengan alasan korban tidak memiliki biaya hingga korban harus menahan sakit di rumah sampai meninggal dunia.

“Kami mengimbau atas kejadian ini, kepada aparat pemerintah, mulai RT, Kades ke atas, harus ada peran, apabila ada warga yang mau berobat tapi tidak mampu, mestinya bisa melaporkan ke dinas terkait untuk mohon bantuan. Korban sebenarnya bisa diselamatkan seandainya segera ditangani cepat,” jelasnya. (put)