Polres Pulpis Ringkus Pelaku Curanmor di Desa Hampalit

simpan22

BALANGANEWS, PULANG PISAU – Kasus pencurian sepeda motor Yamaha Vixion 150 CC Warna merah hitam dengan No. Pol KH 6629 NR di KM 25 di Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau akhirnya terungkap.

Unit Reskrim Polsek Banama  Tingang dibackup Unit Resmob Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan pelaku di Desa Hampalit, Kec. Kereng Pangi, Kab. Katingan Minggu (21/5/2022) 2022, Skj. 01.53 WIB.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono mengungkapkan kronologis penangkapan pelaku, berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022, pada saat melaksanakan penyelidikan didapatkan Informasi bahwa pelaku berada di KM 25 Desa Hampalit, Kec. Kereng Pangi, Kab. Katingan.

Kemudian, lanjut Kapolres, sekitar pukul 01.50 WIB, Anggota Unit Reskrim Polsek Banama Tingang di Backup Unit Resmob Polres Pulang Pisau dan Unit Resmob Polres Katingan berhasil melakukan penangkapan pelaku pencurian yang berada di dalam rumah warga di Km 25, Desa Hampalit, Kec. Kereng Pangi, Kab. Katingan.

“Pada saat ditangkap, ditemukan dari pelaku berupa barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Type VIXION 150 CC Warna merah hitam dengan No. Pol KH 6629 NR, dan 1 (satu) buah kunci L semua barang bukti tersebut telah di akui oleh pelaku,” ujarnya.

Identitas pelaku diketahui bernama Ahmad Efendi alias Pepen, warga Desa Hampalit km 25 , Kecamatan Kereng Pangi, Kabupaten Katingan.

“Atas kejadian tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Banama Tingang di Backup Unit Resmob Polres Pulang Pisau dan Resmob Polres Katingan segera mengamankan pelaku beserta barang bukti,” tegas Kapolres Kurniawan Hartono. (nor)