Setelah melalui pembahasan, ada beberapa kesimpulan yang disepakati dalam RDP, yakni DPRD meminta laporan kontraktor yang melaksanakan perbaikan jalan menggunakan dana konsorsium PBS, akan kembali dilakukan rapat terkait dengan besaran nominal CSR, melakukan MoU terkait penerimaan tenaga kerja lokal agar satu pintu melalui Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM.
Lalu, perusahaan pelaksana konsorsium harus memberi laporan keuangan yang telah disalurkan ke pihak ketiga, yang disampaikan kepada pemerintah daerah, dengan tembusan disampaikan kepada DPRD, komisi II akan melakukan kunjungan lapangan terkait rencana pengalihan jalan angkutan truk PBS yang melewati Tahura Lapak Jaru, dan semua PBS wajib menjadi donatur bapak angkat setiap cabor dibawah naungan KONI.
”Kesimpulan selanjutnya yakni perusahaan wajib menyampaikan laporan realisasi CSR kepada pemerintah daerah melalui Sekretariat CSR di Kantor Bappedalitbang dan tembusan kepada DPRD,” pungkasnya. (ahs)