Abaikan SP, Pedagang Diminta Meninggalkan Sewaan

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Katingan Ir Harun MSi didampingi belasan personel Satpol PP, dan aparat keamanan lainnya saat mengunjungi pedagang yang menyewa pertokoan Pemkab, di Jalan Revolusi - Kasongan, Kamis (25/3/2021)

, KASONGAN – Abaikan Surat Pemberitahuan (SP) sebanyak tiga kali, dua orang yang menyewa pertokoan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) , di Jalan Revolusi – Kasongan diminta untuk meninggalkan tempat sewaan.

Demikian yang dikatakan kepala Dinas , , Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Katingan, Ir Harun MSi ke sejumlah media, saat dirinya menemui beberapa orang penyewa pertokoan tersebut, Kamis siang (25/3/2021) di pasar Kasongan.

Dengan didampingi belasan personel , serta dibackup oleh aparat kepolisian dan , dirinya mencoba untuk membujuk pedagang yang mengabaikan SP dimaksud agar membayar tunggakan sewa toko tersebut.

Adapun isi dari SP dimaksud Menurutnya adalah agar membayar  sewa toko yang ditempatinya yang sempat tertunggak. Yaitu sewa pada tahun 2020 dan sewa yang sedang dijalaninya dari Januari hingga Maret 2021 ini.

Kendati mengabaikan SP yang sudah diterima oleh pedagang tersebut, namun dirinya masih memberikan kesempatan kepada pedagang tersebut untuk melakukan pembayaran yang tertunggak tersebut selama beberapa hari.

“Jika dalam tiga hari ke depan pedagang tersebut tidak melunasi pembayaran sewa yang tertunggak tersebut, agar meninggalkan tempat sewaan tersebut,” tegasnya. .

Adapun tujuan penertiban biaya sewa pertokoan milik Pemkab Katingan ini menurutnya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah () Kabupaten Katingan.

“Sewa pertokoan ini merupakan salah satunya untuk meningkatkan PAD Kabupaten Katingan,” sebut mantan kepala Dinas Kominfo ini. (abu)