BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran, yang kembali memperpanjang program pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (pemutihan) hingga Desember 2025 mendapat sambutan positif dari DPRD Kalteng.
Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Noor Fazariah Kamayanti, menilai langkah tersebut tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendorong kepatuhan wajib pajak.
“Kebijakan ini sangat positif karena memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menunaikan kewajibannya tanpa terbebani denda atau tunggakan. Hal ini juga akan berdampak pada meningkatnya kepatuhan pajak,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kapuas ini menegaskan, program pemutihan sekaligus menguntungkan daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan pemutihan, semakin besar potensi PAD kita. Ini akan mendukung pembiayaan pembangunan di Kalteng,” tegasnya.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kapuas–Pulang Pisau itu mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah.
“Kami harap masyarakat bisa memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin. Jangan sampai ditunda-tunda, karena kesempatan ini belum tentu ada lagi setelah 2025,” pungkasnya.
Perpanjangan program pemutihan ini diharapkan mampu mengurangi beban ekonomi warga sekaligus memperkuat basis penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan di Kalimantan Tengah. (asp)