Dinas PMD Kalteng Terus Dorong Percepatan Penyelesaian Batas Desa

2ec01a8e d37c 4d04 a7e7 b37146e8baab
Foto bersama pada pembukaan kegiatan Rapat Koordinasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa se-Kalimantan Tengah

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendorong percepatan penyelesaian batas desa di Provinsi Kalimantan Tengah, karena masih banyak desa yang belum memiliki batas.

“Kami terus mendorong penetapan dan penegasan batas Desa, karena selain menciptakan tertib administrasi pemerintahan juga memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa,” katanya pada kegiatan Koordinasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa se-Kalteng, di Aula TP-PKK Kalteng, Selasa (25/7/2023).

ADE S

Aryawan menuturkan, wilayah merupakan unsur sangat penting bagi desa. Oleh karena itu, batas-batas wilayah desa harus jelas dan tegas. Ketidakjelasan dan ketidaktegasan batas sering menimbulkan konflik, karena tidak ada kepastian hukum atas batas desa.

“Sebagai evaluasi pentingnya penetapan tata batas desa, salah satu contoh sengketa Desa Dambung yang merupakan wilayah sengketa tapal batas antara Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, yang mana saat ini ditetapkan menjadi wilayah Provinsi Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Aryawan menegaskan, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, di mana di dalamnya tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat, serta hak lainnya yang sudah ada di masyarakat.

“Dari hasil rekomendasi pada Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penyelesaian Peta Batas Administrasi Desa Tahun 2022, Kalimantan Tengah menjadi salah satu provinsi yang ditargetkan untuk melakukan penyelesaian Peta Batas Administrasi Desa dan Kelurahan pada tahun 2023,” ungkapnya.