Provinsi Kalimantan Tengah sampai saat ini, ungkap Aryawan, Kabupaten/Kota yang telah melakukan pengesahan penegasan batas Desa/Kelurahan melalui Peraturan Bupati/Walikota masih sangat minim. Oleh karena itu, terus mendorong agar Pemda melakukan percepatan penyelesaian batas di Kalteng.
“Saya berharap, rakor ini dapat memperkuat koordinasi dan komitmen pemerintah daerah kabupaten dalam upaya percepatan penyelesaian batas desa, sesuai ketentuan berlaku,” tegasnya. (asp)