Pemprov Rakor Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Perizinan

Whatsapp Image 2023 10 24 At 12.05.22 Pm

BALANGANEWS, Kalteng menggelar rapat koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan di Provinsi Kalteng di Aula , Selasa (24/10/2023).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Perekonomian dan (Ekbang) Setda Provinsi Kalteng, Sri Widanarni. Dirinya menyampaikan, agar rakor tersebut dapat memetakan objek apa saja yang terjadi tumpang tindih perizinan, serta rencana aksi yang akan dilakukan sebelum regulasi terkait hal itu disahkan, sehingga semua aspek perizinan, konsesi, hak tanah, dan pengelolaan yang ada bisa tertib administrasi maupun tertib hukum.

“Rapat koordinasi hari ini merupakan pertemuan yang ketiga diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, dalam rangka upaya penyelesaian dan pemantapan tata ruang di Provinsi Kalteng,” ucapnya.

Adapun topik-topik yang telah dibahas yakni mengenai Rencana aksi Penyelesaian ketidaksesuaian Tata Ruang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng, penyelesaian ketidaksesuaian perizinan kelapa sawit dalam kawasan hutan di Provinsi Kalteng dan penyusunan rencana aksi penyelesaian ketidaksesuaian izin, konsesi, hak atas tanah dan/atau hak pengelolaan di Provinsi Kalteng.

Memperhatikan topik-topik bahasan tersebut di atas, Sri Widanarni menekankan beberapa hal sebagai berikut yakni pertama, bahwa misi pertama Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng adalah Pemantapan Tata Ruang.

“Sehingga kami Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota menyampaikan ucapan terima kasih karena Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, yang berkenan memfasilitasi penyelesaian tata ruang di Provinsi Kalteng,” jelasnya.

Kedua sambung Sri, kepada para pihak, terutama teknis yang terkait tata ruang, baik di tingkat provinsi maupun di Kabupaten/Kota, agar proaktif dalam rencana aksi ini.

Ketiga, keterlibatan aktif Perangkat Daerah teknis adalah penyiapan data sesuai sektornya masing-masing, terutama indikasi lahan para pihak dalam kawasan hutan, khususnya lahan masyarakat yang bergerak di bidang , tanaman pangan, dan perkebunan swadaya, perlu menjadi perhatian khusus dalam upaya penyelesaian tata ruang ini.

Keempat, selain sektor pertanian dan perkebunan juga, bahwa mungkin masih ada fasilitasi umum dan fasilitas khusus yang terindikasi berada dalam kawasan hutan, dan juga perlu perhatian, yakni adanya tumpang tindih hak atas tanah perlu didata/diinventarisir oleh masing-masing pihak yang berwenang guna penyelesaiannya.

Kelima, secara khusus diharapkan Sektor Kehutanan agar proaktif melakukan sosialisasi kepada para pihak terkait indikasi lahan yang masih berada dalam kawasan hutan, serta bagaimana mekanisme penyelesaiannya, sehingga pihak-pihak yang terkait dapat melakukan proses penyelesaiannya, karena tidak semua orang mengetahui bahwa lahannya berada dalam kawasan hutan, terutama para -petani yang berada di wilayah pedesaan.

“Menjadi harapan kita bersama, dengan adanya pertemuan ini, kita dapat menyusun rencana aksi yang baik, sehingga hasilnya nanti membantu Provinsi Kalimantan Tengah dalam penyelesaian tata ruang secara menyeluruh untuk semua sektor,” tutup Sri. (asp)