SMD Sebut Kasus Ben-Ary: Perkara Hutang Piutang Menjadi Korupsi

Whatsapp Image 2023 11 21 At 9.43.00 Pm

BALANGANEWS, – Solidaritas Masyarakat () kembali melakukan aksi, untuk menuntut membebaskan Eks Bupati BBSB dan istrinya AE, di Palangkaraya, Selasa (21/11/2023).

Aksi tersebut dilakukan Solidaritas Masyarakat Dayak setiap sidang BBSB dan istrinya AE. Adapun agenda sidang hari ini yaitu penyampaian tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari RI.

Dalam orasinya, massa aksi menuntut BBSB dan istrinya AE untuk bebas, karena mereka menilai tidak bersalah. Pihaknya menilai bahwa hal itu, hanya Hutang-Piutang yang menjadi korupsi.

“Menuntut Jaksa untuk menuntut bebas Ben-Ary,” kata koordinator aksi, Candra di dalam tuntutannya.

Candra menjelaskan, dalam persidangan terungkap, sesungguhnya persoalan yang menjerat para terdakwa adalah perkara hutang-piutang pribadi antara BBSB dengan Direktur PDAM, Teras, dan Suwono, sebagaimana diakuinya oleh para pihak tersebut dalam persidangan.

Hutang piutang tersebut, sambung Candra, telah diselesaikan sebelum muncul perkara ini, sebelum ada penyidikan oleh KPK. Sebagaimana diungkapkan oleh terdakwa I BBSB dalam persidangan ketika menjawab pertanyaan majelis hakim.

Terdakwa I BBSB tambah Candra, juga menegaskan bahwa terdakwa I sudah mengembalikan kepada mereka Direktur PDAM, Teras, dan Suwono, dan hal itu juga sudah diakui oleh para saksi tersebut.

Termasuk berkaitan dengan kaos untuk kepentingan kampanye saat mencalonkan diri sebagai calon Bupati Kapuas periode kedua, terdakwa menyatakan berkaitan dengan bantuan kaos, Agus cahyono menyatakan ada membantu kaos melalui Kristianadi, dan terdakwa menegaskan sudah menanyakan terkait hal tersebut kepada saksi Agus kenapa tidak lapor atau konfirmasi ke terdakwa, dan dijawab Agus ini inisiatif saya, dan kemudian terdakwa membayar uang kaosnya tersebut.

“Atas dasar itu, kami SMD menuntut Jaksa tidak zholim, menerapkan tanpa melihat fakta persidangan. Menuntut Jaksa untuk menuntut bebas Ben-Ary. Menuntut hakim bijak dan arif dalam menyidangkan perkara Ben-Ary, dengan membebaskannya dari semua tuntutan dan dakwaan,” tegas Candra.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Hotma Edison Parlindungan Sipatuhar saat menemui massa aksi dan menerima aspirasi dari Solidaritas Masyarakat Dayak menyampaikan terimakasih karena sudah melakukan aksi dengan aman dan damai.

Ia mengatakan, bahwa aspirasi yang disampaikan massa aksi akan dilanjutkan dan diserahkan kepada pimpinan. “Ini aspirasi yang diserahkan dan sudah saya terima, dan selanjutnya saya lanjutkan kepada pimpinan,” ungkapnya. (asp)