Hakim Putuskan Ben Brahim 5 Tahun dan Ary 4 Tahun Penjara

Whatsapp Image 2023 12 12 At 3.58.26 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya memutuskan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni bersalah, atau melakukan tindak pidana korupsi.

Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim pada sidang pembacaan putusan, yang dilaksanakan di Pangadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (12/12/2023).

“Menyatakan terdakwa 1 Ben Brahim S Bahat dan terdakwa 2 Ary Egahni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan,” kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili dan anggota Muji Kartika Rahayu, Kusmat Tirta Sasmita, Darjono Abadi, serta Erhammudin.

Berdasarkan putusan itu, Ben Brahim dijatuhkan hukuman pindana pokok dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider hukuman selama 3 bulan.

Sedangkan Ary Egahni dijatuhkan pidana pokok 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider hukuman selama 3 bulan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Ben Brahim S Bahat berupa uang pengganti kepada negara senilai Rp6.561.326.363 atau Rp6,5 miliar lebih. Dan keputusan itu berlaku setelah 1 bulan putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Dan dalam waktu itu apabila terdakwa (Ban Brahim) tidak dapat mengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan tersebut. Dan jika terdakwa 1 tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka di penjara selama 2 tahun,” lanjut Hakim.

Selanjutnya, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa 1 Ben Brahim S Bahat dan terdakwa 2 Ary Egahni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak para terdakwa selesai menjalani pidana.

“Menetapkan lamanya masa penahanan para terdakwa yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sambung Hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Zaenurrofiq menyebutkan, pihaknya masih pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau menerima terhadap putusan oleh majelis hakim kepada kedua terdakwa.

Dimana sebelumnya, Jaksa menuntut Ben Brahim dengan hukuman 8 tahun 4 bulan, dan Ary Egahni 8 tahun.

“Selisihnya jauh, tapi kami upayakan pikir-pikir dulu, kita diskusikan dengan tim JPU untuk upaya hukum kedepan. Intinya kita pikir-pikir dulu satu minggu kedepan,” ungkapnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni, Regginaldo Sultan menyatakan, pihaknya menghormati terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

Ia menyebutkan, jika diukur dari pasal yang didakwakan, dimana ancaman minimalnya 4 tahun, dan ancaman maksimalnya 20 tahun atau seumur hidup. Pihaknya, menyatakan masih pikir-pikir apakah melakukan banding terhadap putusan itu.

“Vonis yang dijatuhkan itu sudah masuk dalam ancaman paling minimal. Terkait dengan putusan ini sikap dari terdakwa dari Pak Ben dan Ary Egahni, dan kami sudah nyatakan kami pikir-pikir dulu, artinya dalam 7 hari kedepan kami apakah akan menerima ataukah banding,” jelasnya. (asp)